► PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun
ilmu-ilmu social lainnya, maka perjanjian internasionalpun sangat
beragam. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh
para ahli.
● Oppenheimer- Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang
menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.
● G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum
Internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam
hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral
maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga
lembaga internasional juga Negara.
● Konferensi wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau
lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja
selaku
subjek hukum internasional.
● Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa
yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
Jadi, pada intinya Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang
diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum
tertentu.Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek hukum
internasional. Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian
hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting.
Dinamakan perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek
hukum internasional yang jadi anggota masyarakat internasional.
Perjanjian Internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum
internasional positif karena lebih menjamin kepastia hukum. Didalam
perjanjian internasional, diatur juga hal-hal yang menyangkut hak
kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antarnegara).
Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, “ Perjanjian
internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum
internasional lainnya “. Hal itu dapat dibuktikan terutama dalam
kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada
perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai
kepentingan sama.
Misalnya ; Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan organisasi ASEAN dengan
tujuan kerja sama di bidang ekonomi, social, dan budaya.
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alas an yang perlu kita pahami;
a. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis
b. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subyek hukum internasional.
Dari dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat
secara sepihak atau karena ada unsure paksaan dianggap tidak sah ( batal
demi hukum ).
► JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional ada dua jenis ;
● Perjanjian Bilateral
Perjanjian Bilateral memiliki sifat khusus (treaty contract) karena
hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua Negara saja.
Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat “tertutup”. Artinya
tertutup kemungkinan bagi Negara lain untuk turut serta dalam perjanjian
tersebut.
Jadi, Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang bersifat khusus karena
hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan dua Negara.
Ada beberapa contoh yang dapat disampaikan sebagai gambaran konkrit dari perjanjian bilateral.
a. Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republik Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikenegaraan”.
b. Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang “garis batas
Laut Andaman” di sebelah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
c. Perjanjian “ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
d. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai
pertahanan dan keamanan wilayah kedua Negara pada tanggal 16 Desember
1995.
● Perjanjian Multilateral
Perjanjian Multilateral sering disebut sebagai law making treaties
karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan
bersifat “terbuka”. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur
kepentingan Negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan
Negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam perjanjian
multilateral tersebut.
Jadi, Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh lebih
dari dua Negara dan sering disebut sebagai law making treaties karena
mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.
Ada beberapa contoh yang dapat disampaikan sebagai gambaran konkrit dari perjanjian multilateral.
a. Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
b. Konvensi Wina, tahun 1961 tentang “Hubungan Diplomatik”.
c. Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut
Teritorial, Zona bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas
Benua”.
► CONTOH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Ada beberapa contoh perjanjian internasional diantaranya;
● Negara-negara terikat perjanjian multilateral dalam PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).
PBB dibentuk atas dasar dari piagam Atlantik yang bertujuan untuk menjamin perdamaian dan keamanan internasional.
◘ Asas organisasi PBB.
• Persamaan kedaulatan semua anggotanya.
• Semua anggota harus mematuhi dengan ikhlas semua peraturan dan
kewajiban- kewajiban sesuai dengan piagam PBB.
• Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan
cara damai tanpa membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
• Dalam hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan
ancaman dan kekerasan terhadap Negara lain.
◘ Tujuan organisasi PBB
• Memelihara perdamaian dan keamanan nasional.
• Mengembangkan hubungan hubungan persaudaraan antar bangsa-bangsa. •
Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah internasional.
• Menjadikan PBB sebagai pusat usaha mewujudkan tujuan bersama.
◘ Struktur Organisasi PBB
• Majelis Umum (General Assembly)
• Dewan Keamanan (Security Council)
Mempunyai hak veto menentukan wewenang ketika ada sesuatu yang mengancam.
• Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
• Dewan Perwalian (Trussteship Cuoncil)
Terdiri dari DKPBB, Anggota sidang umum, anggota yang menguasai perwalian.
● ASEAN
◘ Asas ASEAN
ASEAN adalah sebuah organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang menganut asas keterbukaan bagi anggota-anggotanya.
◘ Dasar ASEAN
• Saling menghormati terhadap kemerdekaan integritas territorial dan identitas semua bangsa
• Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari
campur tangan dan intervensi serta urusan subversi dari luar.
• Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing anggota.
• Menyelesaikan persengketaan secara damai.
• Tidak menggunakan ancaman dan kekuatan militer.
• Menjalankan kerjasama secara aktif.
• DLL.
● OPEC
Bertujuan mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga
menguntungkan negar-negara prodosen.secara politik mengatur hubungan
dengan perusahaan perusahaan asing minyak atau pemerintah Negara
konsumen.
● Gerakan Non-Blok (GNB)
Sebagai wadah Negara yang sedang berkembang seperti ; Republik Indonesia,dll.
● Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republik Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikenegaraan”.
● Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang “garis batas Laut Andaman” di sebelah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
● Perjanjian “ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
● Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan
dan keamanan wilayah kedua Negara pada tanggal 16 Desember 1995.
● Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
● Konvensi Wina, tahun 1961 tentang “Hubungan Diplomatik”.
● Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona
bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.
► LANDASAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Praktek-praktek perjanjian internasional didasarkan pada landasan berikut ini.
Landasan Ideal : Pancasila
Landasan Konstitusional : UUD 1945 Pasal 11
Berbunyi “ Presidan dengan persetujan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan Negara lain “
Landasan Operasional : UU No. 24 Tahun 2000
Tentang Perjanjian Internasional
► SEJARAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum
tertentu.
Dari uraian definisi Perjanjian Internasional diatas, maka dapatlah di ketahui asal muasal adanya perjanjian internasional.
Perjanjian internasional merupakan sumber hukkum internasional. Dalam
perkembangan baru oleh Mahkamah Internasional Sumber hukum inilah yang
memberikan kelonggaran kepada mahkamah internasional untuk menemukan
kaidah hukum baru dan mengembangkan hukmum internasional berdasarkan
prinsip hukum umum.
Dalam hukum internasional ada kecenderungan mengatur hukum perjanjian
antara organisasi internasional dengan organisasi internasional atau
antara organisasi internasional dengan subjek hukum internasional secara
tersendiri
Hal diatas menggambarkan bahwa suatu Negara tetap memiliki keterkaitan
dengan Negara-negara lainnya sehungga untuk dapat saling mengisi dan
menjaga kestabilan pemerintahan, maka dibutuhkan adanya perjanjian
internasional untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan serta
agar dapat terpenuhinya keseimbangan antara hak dan kewajiban antara
anggota masyarakat dunia.
Kecenderungan seperti diatas lah yang menyebabkan perkembangan yang pesat dari organisasi internasional.
Ciri khusus perjanjian yang diadakan misalnya dalam konferensi
Internasional mengenai Hukum Perjanjian Internasional yang diadakan di
Vienna pada tahun 1968. Konvensi Hukum Perjanjian di Vienna dengan tegas
mengatakan bahwa konvensi ini hanya mengatur perjanjian an tar Negara.
Jadi, bukan hanya Negara saja yang dapat menjadi peserta dalam
perjanjian internasional, melainkan konferensi menganggap perlu mengatur
perjanjian yang diadakan organisasi-organisasi atau badan internasional
secara tersendiri.
Untuk masa sekarang, perjajian internasional dapat dianggap sumber yang
terpenting apabila dilihat dari kenyataan bahwa semakin banyaknya
persoalan-persoalan antar Negara dewasa ini.
Tabel 1
CONTOH PERJANJIAN INTERNASIONAL :
Ratifikasi Indonesia Terhadap Perjanjian Internasional Bidang Lingkungan
Laut NO NAMA PERJANJIAN INTERNASIONAL RATIFIKASI
MASALAH YANG DIATUR
1. Convention on the Continental Shelf 1958, Convention on Fishing
and Conservation of the Living Resources of the High Seas 1958,
Convention on the High Seas 1958 Undang-undang No. 19 /19616
September 1961 Pengaturan Landas Kontinen, Perikanan dan Konservasi
Sumberdaya Alam di Laut Lepas dan Konvensi Laut Lepas
2. Convention on the International Regulation for Preventing
Collision at Sea 1960 KEPPRES No. 107/1968D I C A B U T Pengaturan
mengenai pencegahan kecelaka-an/tubrukan kapal di laut.
3. International Convention on Load Lines 1966 KEPPRES No. 47/19762 November 1976 Pengaturan Mengenai Jalur Pelayaran
4 International Convention on Civil Liability for Oil Pollution
Damage 1969 KEPPRES No. 18/19781 Juli 1978 Tanggungjawab Perdata
Terhadap Pencemaran Di Laut
5. International Convention on the Esta-bilishement of an
International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage 1971
KEPPRES No. 19/19781 Juli 1978D I C A B U TKEPPRES No. 41/1998
Pengaturan Mengenai Pembentukan Dana In-ternasional untuk Ganti Rugi
Pencemaran Mi-nyak di Laut
6 Convetion on the International Regulation for Preventing Collisions
at Sea 1972 KEPPRES No. 50/197911 Oktober 1979 Penyempurnaan
Conven-tion 1960 tentang pencegahan tubrukan kapal di laut
7. International Convention for Safe Containers 1972 KEPPRES No.
33/198917 Juli 1989 Pengaturan Mengenai Keselamatan dan Serti-fikasi
Peti Kemas
8. International Convention for the Prevention of Pollution by Ships
1973, Protocol Relating to the Convention for the Prevention of
Pollution from Ship 1978. KEPPRES No. 46/19869 September 1986
Pengaturan Mengenai Pencegahan Pencemar-an Yang Berasal Dari
Kapal-kapal.
9. International Convention for the Safety of Life at Sea 1974
KEPPRES No. 65/19809 Desember 1980 Pengaturan Mengenai Keselamatan
di Laut
10. Protocol of 1978 Relating to the International Convention for
the Safety of Life at Sea 1974 KEPPRES No. 21/198829 Juni 1988
Protokol Mengenai Ke-selamatan di Laut.
11. International Convention on Standards of Training, Certification
& Watch Keeping for Seafarers, 1978 KEPPRES No. 60/19864 Desember
1986 Pengaturan Mengenai Standard Pelatihan, Sertifikasi dan
Penga-matan Bagi Pelaut
12 International Convention on Standards of Training, Certification
& Watch Keeping for Seafarers, 1978 KEPPRES No. 60/19864
Desember 1986 Pengaturan Mengenai Standard Pelatihan, Sertifikasi dan
Penga-matan Bagi Pelaut
13. United Nations Convention on Law Of The Sea (UNCLOS) 1982
Undang-undang No. 17/198531 Desember 1985 Pengaturan Mengenai
Masalah Kelautan
14 Agreement on the Organization for Indian Ocean Marine Affairs
Cooperation (IOMAC) 1990 KEPPRES No. 86/199316 September 1993
Pengaturan mengenai kerjasama kelautan di Samudera Hindia