Rabu, 25 Januari 2012

PERJANJIAN INTERNASIONAL

► PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu social lainnya, maka perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.

● Oppenheimer- Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.

● G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum
Internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga lembaga internasional juga Negara.

● Konferensi wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau
lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku
subjek hukum internasional.

● Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

Jadi, pada intinya Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu.Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek hukum internasional. Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting.
Dinamakan perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional yang jadi anggota masyarakat internasional.

Perjanjian Internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif karena lebih menjamin kepastia hukum. Didalam perjanjian internasional, diatur juga hal-hal yang menyangkut hak kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antarnegara).

Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, “ Perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya “. Hal itu dapat dibuktikan terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan sama.
Misalnya ; Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan organisasi ASEAN dengan
tujuan kerja sama di bidang ekonomi, social, dan budaya.

Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alas an yang perlu kita pahami;
a. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis
b. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subyek hukum internasional.
Dari dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak atau karena ada unsure paksaan dianggap tidak sah ( batal demi hukum ).


► JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional ada dua jenis ;


● Perjanjian Bilateral
Perjanjian Bilateral memiliki sifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua Negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat “tertutup”. Artinya tertutup kemungkinan bagi Negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut.

Jadi, Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan dua Negara.

Ada beberapa contoh yang dapat disampaikan sebagai gambaran konkrit dari perjanjian bilateral.
a. Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republik Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikenegaraan”.
b. Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang “garis batas Laut Andaman” di sebelah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
c. Perjanjian “ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
d. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua Negara pada tanggal 16 Desember 1995.

● Perjanjian Multilateral
Perjanjian Multilateral sering disebut sebagai law making treaties karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka”. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan Negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan Negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut.

Jadi, Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua Negara dan sering disebut sebagai law making treaties karena mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.

Ada beberapa contoh yang dapat disampaikan sebagai gambaran konkrit dari perjanjian multilateral.
a. Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
b. Konvensi Wina, tahun 1961 tentang “Hubungan Diplomatik”.
c. Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.


► CONTOH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Ada beberapa contoh perjanjian internasional diantaranya;
● Negara-negara terikat perjanjian multilateral dalam PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).
PBB dibentuk atas dasar dari piagam Atlantik yang bertujuan untuk menjamin perdamaian dan keamanan internasional.
◘ Asas organisasi PBB.
• Persamaan kedaulatan semua anggotanya.
• Semua anggota harus mematuhi dengan ikhlas semua peraturan dan
kewajiban- kewajiban sesuai dengan piagam PBB.
• Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan
cara damai tanpa membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
• Dalam hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan
ancaman dan kekerasan terhadap Negara lain.
◘ Tujuan organisasi PBB
• Memelihara perdamaian dan keamanan nasional.
• Mengembangkan hubungan hubungan persaudaraan antar bangsa-bangsa. • Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah internasional.
• Menjadikan PBB sebagai pusat usaha mewujudkan tujuan bersama.
◘ Struktur Organisasi PBB
• Majelis Umum (General Assembly)
• Dewan Keamanan (Security Council)
Mempunyai hak veto menentukan wewenang ketika ada sesuatu yang mengancam.
• Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
• Dewan Perwalian (Trussteship Cuoncil)
Terdiri dari DKPBB, Anggota sidang umum, anggota yang menguasai perwalian.
● ASEAN
◘ Asas ASEAN
ASEAN adalah sebuah organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang menganut asas keterbukaan bagi anggota-anggotanya.
◘ Dasar ASEAN
• Saling menghormati terhadap kemerdekaan integritas territorial dan identitas semua bangsa
• Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan dan intervensi serta urusan subversi dari luar.
• Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing anggota.
• Menyelesaikan persengketaan secara damai.
• Tidak menggunakan ancaman dan kekuatan militer.
• Menjalankan kerjasama secara aktif.
• DLL.
● OPEC
Bertujuan mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negar-negara prodosen.secara politik mengatur hubungan dengan perusahaan perusahaan asing minyak atau pemerintah Negara konsumen.
● Gerakan Non-Blok (GNB)
Sebagai wadah Negara yang sedang berkembang seperti ; Republik Indonesia,dll.
● Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republik Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikenegaraan”.
● Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang “garis batas Laut Andaman” di sebelah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
● Perjanjian “ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
● Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua Negara pada tanggal 16 Desember 1995.
● Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
● Konvensi Wina, tahun 1961 tentang “Hubungan Diplomatik”.
● Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona
bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.


► LANDASAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Praktek-praktek perjanjian internasional didasarkan pada landasan berikut ini.
Landasan Ideal : Pancasila
Landasan Konstitusional : UUD 1945 Pasal 11
Berbunyi “ Presidan dengan persetujan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan Negara lain “
Landasan Operasional : UU No. 24 Tahun 2000
Tentang Perjanjian Internasional


► SEJARAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

Dari uraian definisi Perjanjian Internasional diatas, maka dapatlah di ketahui asal muasal adanya perjanjian internasional.
Perjanjian internasional merupakan sumber hukkum internasional. Dalam perkembangan baru oleh Mahkamah Internasional Sumber hukum inilah yang memberikan kelonggaran kepada mahkamah internasional untuk menemukan kaidah hukum baru dan mengembangkan hukmum internasional berdasarkan prinsip hukum umum.

Dalam hukum internasional ada kecenderungan mengatur hukum perjanjian antara organisasi internasional dengan organisasi internasional atau antara organisasi internasional dengan subjek hukum internasional secara tersendiri
Hal diatas menggambarkan bahwa suatu Negara tetap memiliki keterkaitan dengan Negara-negara lainnya sehungga untuk dapat saling mengisi dan menjaga kestabilan pemerintahan, maka dibutuhkan adanya perjanjian internasional untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan serta agar dapat terpenuhinya keseimbangan antara hak dan kewajiban antara anggota masyarakat dunia.

Kecenderungan seperti diatas lah yang menyebabkan perkembangan yang pesat dari organisasi internasional.
Ciri khusus perjanjian yang diadakan misalnya dalam konferensi Internasional mengenai Hukum Perjanjian Internasional yang diadakan di Vienna pada tahun 1968. Konvensi Hukum Perjanjian di Vienna dengan tegas mengatakan bahwa konvensi ini hanya mengatur perjanjian an tar Negara.
Jadi, bukan hanya Negara saja yang dapat menjadi peserta dalam perjanjian internasional, melainkan konferensi menganggap perlu mengatur perjanjian yang diadakan organisasi-organisasi atau badan internasional secara tersendiri.
Untuk masa sekarang, perjajian internasional dapat dianggap sumber yang terpenting apabila dilihat dari kenyataan bahwa semakin banyaknya persoalan-persoalan antar Negara dewasa ini.
 Tabel 1


CONTOH PERJANJIAN INTERNASIONAL :
Ratifikasi Indonesia Terhadap Perjanjian Internasional Bidang Lingkungan Laut NO     NAMA             PERJANJIAN INTERNASIONAL      RATIFIKASI     MASALAH YANG DIATUR
1.    Convention on the Continental Shelf 1958, Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas 1958, Convention on the High Seas 1958    Undang-undang   No. 19 /19616 September 1961    Pengaturan Landas Kontinen, Perikanan dan Konservasi Sumberdaya Alam di Laut Lepas dan Konvensi Laut Lepas
2.     Convention on the International Regulation  for Preventing  Collision at Sea 1960    KEPPRES No. 107/1968D I C A B U T    Pengaturan mengenai pencegahan kecelaka-an/tubrukan kapal di laut.
3.    International Convention on Load Lines 1966    KEPPRES No. 47/19762 November 1976    Pengaturan Mengenai Jalur Pelayaran
4    International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969    KEPPRES No. 18/19781 Juli 1978    Tanggungjawab Perdata Terhadap Pencemaran Di Laut
5.    International Convention on the Esta-bilishement of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage 1971    KEPPRES No. 19/19781 Juli 1978D I C A B U TKEPPRES No. 41/1998     Pengaturan Mengenai Pembentukan Dana In-ternasional untuk Ganti Rugi Pencemaran Mi-nyak di Laut
6    Convetion on the International Regulation for Preventing Collisions at Sea 1972    KEPPRES No. 50/197911 Oktober 1979    Penyempurnaan Conven-tion 1960 tentang pencegahan tubrukan kapal di laut
7.    International Convention for Safe Containers 1972    KEPPRES No. 33/198917 Juli 1989    Pengaturan Mengenai Keselamatan dan Serti-fikasi Peti Kemas
8.    International Convention for the Prevention of Pollution by Ships 1973, Protocol Relating to the Convention for the Prevention of Pollution from Ship 1978.    KEPPRES No. 46/19869 September 1986    Pengaturan Mengenai Pencegahan Pencemar-an Yang Berasal Dari Kapal-kapal.
9.     International Convention for the Safety of Life at Sea 1974    KEPPRES No. 65/19809 Desember 1980    Pengaturan Mengenai Keselamatan di Laut
10.     Protocol of 1978 Relating to the International Convention for the Safety of Life at Sea 1974      KEPPRES No. 21/198829 Juni 1988    Protokol Mengenai Ke-selamatan di Laut.
11.    International Convention on Standards of Training, Certification & Watch Keeping for Seafarers, 1978    KEPPRES No. 60/19864 Desember 1986    Pengaturan Mengenai Standard Pelatihan, Sertifikasi dan Penga-matan Bagi Pelaut
12    International Convention on Standards of Training, Certification & Watch Keeping for Seafarers, 1978     KEPPRES No. 60/19864 Desember 1986    Pengaturan Mengenai Standard Pelatihan, Sertifikasi dan Penga-matan Bagi Pelaut
13.    United Nations Convention on Law Of The Sea (UNCLOS) 1982    Undang-undang   No. 17/198531 Desember 1985    Pengaturan Mengenai Masalah Kelautan
14    Agreement on the Organization for Indian Ocean Marine Affairs Cooperation (IOMAC) 1990    KEPPRES No. 86/199316 September 1993    Pengaturan mengenai kerjasama kelautan di Samudera Hindia

2 komentar: